HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA GLOBAL: TINJAUAN KRITIS ATAS PERAN DAN EFEKTIVITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Hukum Pidana Internasional, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Perlindungan HAMAbstrak
Hukum pidana internasional berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan global untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan luar biasa yang mengancam martabat manusia dan ketertiban dunia, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Keberadaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga permanen memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana individu, yang memungkinkan aktor negara maupun non-negara diadili atas pelanggaran HAM berat. Artikel ini mengkaji peran hukum pidana internasional sebagai alat perlindungan hak asasi manusia melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis terhadap praktik ICC serta tribunal ad hoc. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana internasional memiliki potensi besar dalam menegakkan keadilan global, efektivitasnya masih dibatasi oleh kendala struktural, politis, dan kelemahan eksekusi hukum. Artikel ini merekomendasikan penguatan struktur hukum internasional, perluasan ratifikasi Statuta Roma, serta reformasi sistem rujukan Dewan Keamanan PBB agar hukum pidana internasional dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen keadilan dan perlindungan HAM di era modern.
