ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA: TINJAUAN KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Perkembangan, Asas Legalitas, Hukum Pidana Internasional , Hukum Pidana IndonesiaAbstrak
Hukum Pidana Internasional ialah kaidah-kaidah yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan Internasional yang dimana pengaturannya dalam bentuk instrument-instrumennya Hukum Internasional. Dalam hukum pidana sendiri menjelaskan bahwa asas-asas hukum di tegaskan sebagai suatu Upaya peradilan pidana untuk mengurangi dari kesewenang-wenangan. Asas Legalitas dikenal dalam hukum pidana Indonesia yang melindungi Masyarakat asas legalitas ini dipertahankan sebagai perlindungan. Bahwa negara Indonesia mengakui asas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa setiap perbuatan yang anggap sebagai tindak pidana atau perbuatan harus dilakukan dengan Undang-undang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Perkembangan secara teoritis mengenai asas legalitas serta dari segi prespektif Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Indonesia. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan cara melakukan pendekatan buku-buku hukum, jurnal ilmiah, peraturan perundangan , artikel ilmiah, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan asas legalitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa asas ini bertujuan untuk melindungi korban dari Tindakan sewenang-wenangan penguasa terhadap orang yang tidak bersalah.
