PRINSIP TANGGUNG JAWAB PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: STUDI ATAS PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

Penulis

  • Rafi Sadan Ridho Sekolah Tinggi Hukum Bandung Penulis
  • Mas Putra Zenno Januarsyah Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Pidana Individu, Mahkamah Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Statuta Roma, Lubanya

Abstrak

Tanggung jawab pidana individu dalam kejahatan internasional merupakan prinsip fundamental dalam perkembangan hukum pidana internasional modern. Prinsip ini menegaskan bahwa individu—terlepas dari jabatan atau kedudukannya—dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran serius terhadap hukum internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Artikel ini mengkaji perkembangan prinsip tersebut mulai dari Pengadilan Nuremberg pasca-Perang Dunia II, pembentukan tribunal ad hoc seperti ICTY dan ICTR, hingga lahirnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Statuta Roma. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus utama Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, kasus pertama yang diputus oleh ICC dan menjadi preseden penting dalam penerapan prinsip tanggung jawab pidana individu. Analisis dilakukan terhadap dasar hukum, proses penuntutan, serta dinamika pembuktian dalam persidangan Lubanga, termasuk partisipasi korban. Penelitian ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi prinsip tersebut, seperti keterbatasan yurisdiksi ICC, hambatan politik, dan efisiensi proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai kendala, prinsip tanggung jawab pidana individu tetap menjadi landasan utama dalam upaya komunitas internasional mewujudkan keadilan dan mencegah impunitas atas kejahatan internasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30