PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KEJAHATAN INTERNASIONAL: STUDI KASUS SHELL DAN FREEPORT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Korporasi, Kejahatan Internasional, Pertanggungjawaban pidana, Hukum Internasional , Perbandingan HukumAbstrak
Pertumbuhan pesat korporasi multinasional telah mendorong pergeseran lanskap hukum internasional, di mana korporasi menjadi aktor penting yang tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan internasional seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan lingkungan. Hukum internasional, khususnya Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), masih mempertahankan prinsip pertanggungjawaban pidana individu tanpa mekanisme untuk mempidanakan badan hukum. Sebaliknya, sejumlah negara telah mengembangkan pendekatan nasional yang progresif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan studi kasus untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum internasional, Indonesia, dan Belanda. Temuan menunjukkan bahwa hukum internasional hanya menyediakan instrumen soft law yang tidak mengikat secara pidana, sementara Indonesia telah mengatur secara eksplisit dalam KUHP baru tetapi menghadapi tantangan implementasi. Belanda menonjol dengan sistem hukum yang tegas dan praktik yudisial lintas yurisdiksi, termasuk pada kasus Royal Dutch Shell di Nigeria. Studi kasus Shell dan Freeport menunjukkan kesenjangan penegakan hukum yang serius di negara berkembang. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antara hukum internasional dan nasional untuk memastikan akuntabilitas korporasi atas keterlibatan dalam kejahatan berat.