PERAN UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES TERHADAP PERLINDUNGAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Peranan, UNCHR, Rohingya, AnakAbstrak
Rohingya merupakan etnis yang tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Myanmar. UNHCR Indonesia mencatat ada lebih dari empat gelombang pengungsian di mana orang-orang Rohingya mencapai pantai laut Indonesia sejak kurun waktu 2000-an, yaitu pada tahun 2009, 2012, 2015 dan 2018. Dari jumlah Pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kampung halamannya, kebanyakan adalah anak-anak dan remaja. Dan untuk itu, dalam menangani para pengungsi di Indonesia UNHCR adalah salah satunya lembaga yang diberi wewenang untuk menangani pengungsi di Indonesia. Perlindungan yang telah diberikan oleh UNHCR terhadap Pengungsi Rohingya terutama Pengungsi Anak belum sepenuhnya berjalan optimal dan memenuhi standarisasi hak-hak pegungsi. Selama ini, UNHCR hanya memberikan inisiator dan Refugee Status Determination (RSD), sedangkan bantuan seperti fasilitator, mediator dan rekonsiliator, UNHCR belum memberikan dan menjalankan perlindungan tersebut, seperti yang telah UNHCR berikan terhadap Pengungsi Anak Rohingya yang ada di Bangladesh. Seharusnya UNHCR Indonesia lebih aktif dalam melaksanakan Tupoksi nya di Indonesia, sesuai dengan Konvensi Pengungsi 1951 Tentang Status Pengungsi, mengingat Indonesia bukanlah Negara peratifikasi Konvensi Pengungsi, seperti halnya juga negara Bangladesh.