INFLUENCE OF THE RWANDAN GENOCIDE ON THE EVOLUTION OF INTERNATIONAL CRIMINAL LAW
Kata Kunci:
Genosida Rwanda, ICTR, Hukum Pidana Internasional , Kekerasan Seksual, Yurisprudensi GenosidaAbstrak
Genosida Rwanda tahun 1994 menjadi titik balik penting dalam perkembangan hukum pidana internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh genosida Rwanda, khususnya melalui yurisprudensi International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), terhadap evolusi doktrin-doktrin utama dalam keadilan pidana internasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini mengkaji instrumen hukum primer, putusan tribunal, serta literatur akademik sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berkontribusi signifikan dalam pengakuan pemerkosaan sebagai bentuk tindakan genosida, perluasan doktrin tanggung jawab komando, dan perumusan kerangka hukum dasar bagi pembentukan International Criminal Court (ICC). Meskipun terdapat keterbatasan, termasuk keterlambatan dalam penuntutan kejahatan kekerasan seksual, warisan hukum ICTR terus membentuk interpretasi kontemporer atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mekanisme keadilan global.