TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Perdagangan Manusia, Kejahatan Internasional, Hukum Pidana Internasional , PBBAbstrak
Perdagangan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia dan telah diakui sebagai salah satu bentuk kejahatan internasional. Kejahatan ini melibatkan eksploitasi terhadap individu melalui cara-cara seperti penipuan, kekerasan, atau pemaksaan, dan umumnya dilakukan oleh jaringan kriminal terorganisasi yang beroperasi lintas batas negara. Artikel ini membahas definisi perdagangan manusia menurut instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, bentuk-bentuk eksploitasi yang umum terjadi, serta instrumen hukum dan kebijakan internasional yang digunakan untuk menanggulanginya. Selain itu, dibahas pula peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan kerja sama antarnegara dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Artikel ini juga menyoroti tantangan implementasi hukum, seperti lemahnya yurisdiksi, kurangnya perlindungan korban, dan korupsi aparat penegak hukum. Penanganan perdagangan manusia memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif di tingkat global, termasuk dalam hal pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi korban.