ANALISIS PELUANG PENYELIDIKAN ICC TERHADAP PEMERINTAHAN BIDEN ATAS DUGAAN KOMPLISITAS DALAM KEJAHATAN ISRAEL DI GAZA
Kata Kunci:
Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Perang, ICC, Palestina, Joe Biden, Israel, Aiding and AbettingAbstrak
Konflik bersenjata antara israel dan palestina, khususnya di jalur gaza telah memunculkan berbagai tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Seiring meningkatnya eskalasi kekerasan sejak oktober 2023, organisasi hak asasi manusia DAWN (Democracy fot the Arab World Now) menyerukan agar peradilan kriminal internasional (ICC) menyelidiki peran pemerintahan presiden joe biden dalam mendukung tindakan militer israel yang berujung pada ribuan korban sipil. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan yurisdiksi ICC dalam memproses aktor negara non-pihak terhadap statuta roma yang diduga berperan sebagai pihak pembantu dalam kejahatan peran (aiding and abetting). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap instrumen hukum internasional utama seperti statuta roma, konvensi jenewa, serta yurisprudensi ICC. Hasil kajian menunjukkan bahwa bantuan militer dan politik yang dilakukan oleh amerika serikat dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban ]pidana internasional apabila terbukti adanya pengetahuan dan kontribusi substansial terhadap kejahatan perang. Namun demikian, kompleksitas politik internasional, prinsip kedaulatan negara, serta keterbatasan yurisdiksi ICC menjadi tantangan utama dalam mengimplementasikan tanggung jawab pidana terhadap pimpinan negara adikuasa. Studi ini merekomendasikan penguatan kerja sama internasional dan tekanan diplomatik global sebagai instrumen untuk menegakkan akuntabilitas dalam kerangka hukum pidana internasional.