EFEKTIVITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM MENANGANI KEJAHATAN GENOSIDA : ANTARA HUKUM DAN POLITIK
Kata Kunci:
Genosida, Hukum Internasional , Mahkamah Internasional, PBBAbstrak
Hukum internasional berkembang dengan cara yang dinamis sejalan dengan interaksi antar negara. Dalam proses ini, hukum internasional telah menghasilkan sebuah organisasi global, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan Kriminal Internasional, yang dibentuk oleh PBB, lahir sebagai reaksi terhadap permintaan yangtinggi untuk keadilan bagi tindakan kejahatan yang amat mengerikan. Tugas Mahkamah Pidana Internasional adalah untuk menghapuskan perlindungan hukum bagi mereka yang melanggar hak asasi manusia secara serius dan berperan dalam pencegahan kejahatan paling berat yang berkaitan dengan hak asasi menurut hukum pidana internasional, serta untuk menjamin keadilan pada tingkat global. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah sebuah badan hukum yang permanen dan independen dalam format pengadilan atau mahkamah pidana. ICC dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berdasarkan Statuta Roma (1998) yang mengaturnya, lembaga ini diberi wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan menjatuhi hukuman kepada individu tanpa mempedulikan jabatan resmi yang mereka milikidi negara mereka.