EFEKTIVITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM MENANGANI KEJAHATAN GENOSIDA : ANTARA HUKUM DAN POLITIK

Penulis

  • Eka Wahyuana Sekolah Tinggi Hukum Bandung Penulis
  • Mas Putra Zenno Januarsyah Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Genosida, Hukum Internasional , Mahkamah Internasional, PBB

Abstrak

Hukum  internasional  berkembang  dengan  cara  yang  dinamis  sejalan  dengan  interaksi  antar  negara. Dalam  proses  ini,  hukum internasional  telah  menghasilkan  sebuah  organisasi  global,  yang  dikenal sebagai Mahkamah Internasional, yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan Kriminal Internasional,  yang  dibentuk  oleh  PBB,  lahir  sebagai  reaksi  terhadap  permintaan  yangtinggi  untuk keadilan bagi tindakan kejahatan yang amat mengerikan. Tugas Mahkamah Pidana Internasional adalah untuk  menghapuskan  perlindungan  hukum  bagi  mereka  yang  melanggar  hak  asasi  manusia  secara serius  dan  berperan  dalam  pencegahan  kejahatan  paling berat  yang  berkaitan  dengan  hak  asasi menurut hukum pidana internasional, serta untuk menjamin keadilan pada tingkat global. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah sebuah badan hukum yang permanen dan independen dalam format pengadilan atau  mahkamah pidana.  ICC  dibentuk  oleh  Perserikatan  Bangsa-Bangsa dan  berdasarkan Statuta  Roma  (1998)  yang  mengaturnya,  lembaga  ini  diberi  wewenang  untuk  menyelidiki,  mengadili, dan  menjatuhi  hukuman  kepada  individu  tanpa  mempedulikan  jabatan  resmi  yang  mereka  milikidi negara mereka.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26